" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > ayah tinggal dulu , cucu tidak dapat waris ? < / h3 > " , " isi " :[ " ustadz , ayah saya tinggal lebih dulu dari nenek . telah nenek tinggal , saudara - saudara ayah kata kami bagi cucu tidak hak dapat waris nenek karena ayah saya tinggal lebih dahulu daripada nenek . ( 3 anak nenek tinggal lebih dulu dari nenek , sisa 2 anak laki - laki dan 1 anak perempuan ) . " , " apakah nyata saudara ayah benar ? mohon jelas dan bagi . terima kasih . " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " tue 18 november 2014 10 : 10  " , "  11 . 091 views  n " , " n " , " n " , " ustadz , ayah saya tinggal lebih dulu dari nenek . telah nenek tinggal , saudara - saudara ayah kata kami bagi cucu tidak hak dapat waris nenek karena ayah saya tinggal lebih dahulu daripada nenek . ( 3 anak nenek tinggal lebih dulu dari nenek , sisa 2 anak laki - laki dan 1 anak perempuan ) . " , " apakah nyata saudara ayah benar ? mohon jelas dan bagi . terima kasih . " , " n " , " apa yang kata oleh saudara ayah memang benar sekali . dalam hukum waris , calon ahli warisyang tinggal lebih dahulu dari orang yang akan beri harta waris , telah tetap tidak akan dapat harta sebut . " , " mengapa demikian ? " , " karena syarat jadi beri harta waris adalah hidup ahli waris dan tinggal yang beri waris . biasa , ahli waris adalah anak dan yang beri waris adalah orang tua . karena umum yang wafat duluan adalah orang tua . " , " namun tidak tutup mungkin kalau yang wafat duluan adalah anak . kalau yang jadi seperti ini , maka tidak jadi bagi harta waris dari ayah ke anak , tetapi yang jadi malah balik , ayah yang jadi ahli waris dan anak yang wafat duluan itu jadi yang beri waris . " , " hubung antara orang tua dan anak adalah saling waris . siapa yang wafat duluan , maka harta milik akan jadi ahli waris . kalau orang tuawafat duluan , maka anak jadi ahli waris . balik , kalau anak wafat duluan , justru orang tua yang jadi ahli waris dari anak itu . " , " dalam hal ini , ayah anda wafat duluan , maka nenek anda justru jadi ahli waris dari anak sendiri , selain isteri dan anak - anak alarhum . harta milik ayah anda bagi ( 1 / 6 ) jadi hak nenek . lalu isteri ayah anda dapat 1 / 8 . sisa jadi hak anak - anak ayah anda , baik yang laki maupun yang perempuan dengan tentu tiap anak laki - laki dapat bagi dua kali lipat lebih besar dari anak perempuan . " , " mungkin anda tanya , anda nanti nenek tinggal dunia , mengapa anda bagai cucu beliau kata tidak dapat harta waris ? " , " jawab begini , orang ayah atau ibu bila tinggal dunia , maka anak - anak jadi ahli waris . lama masih ada anak - anak , maka bila di antara anak - anak ini ada yang sudah keluarga dan punya anak ( cucu ) , maka tentu bahwa cucu tidak dapat waris . " , " karena ada satu jenjang yang pisah antara cucu dengan almarhum kakek atau nenek mereka . lama dalam satu lapis jenjang itu masih ada anak , meski bukan jadi orang tua langsung dari cucu , maka cucu itu tidak dapat waris . kecuali bila di level anak , sudah tidak ada satu pun yang masih hidup , baru waris turun ke level dua , yaitu untuk cucu . " , " jadi prinsip , harta waris beri kepada level dekat dulu . kalau ada seserorang tinggal , maka yang dapat waris adalah orang - orang yang ada di level anak . " , " kita buat buah contoh , misal pak badrun anak ada tiga orang , a , b dan c . a sudah meni dan punya anak yaitu a1 , a2 dan a3 . b sudah meni dan punya anak , yaitu b1 , b2 dan b3 . c belum meni dan masih bujang . " , " suatu ketika a dan b tinggal dunia , sementara pak badrun malah masih hidup . jadi di level anak , pak barunmasih punya satuorang anak , yaitu c . selain itu pak badrun punya 6 orang cucu yang ayah mereka sudah tinggal dunia . " , " kalau pak badrun tinggal dunia , maka yang jadi ahli waris adalah anak pak badrun . dan karena masih ada satu anak pak badrun yaitu c , yang terima waris hanya c saja . sedang cucu - cucu dari a dan b , tidak dapat waris . karena lama masih ada orang di level anak , maka orang yang ada di level cucu tidak dapat waris . " , " a1 , a2 , a3 , b1 , b2 dan b3 baru dapat waris anda belum pak badrun wafat , c yang jadi paman mereka wafat lebih dahulu . " , " itu tentu bagi waris dalam syariat islam . " , " rasa adil " , " mungkin kilas ada yang tanya , kalau begitu bagaimana dengan rasa adil ? anda cucu - cucu itu hidup dalam ada susah serta serba kurang , bagaimana tindak yang harus ambil ? " , " jawab mudah saja . toh selain bagi waris masih ada cara - cara lain untuk bisa beri sesuatu kepada para cucu yang miskin . " , " misal dengan sedekah dari ahli waris . c sedekah kepada para keponakan . meski tidak ada tentu berapa besar , namun dalam paket bagi waris , ada perintah untuk beri bagi harta waris itu kepada " , " ( keluarga yang bukan ahli waris ) " , " " , " ( anak yatim ) dan orang miskin . " , " anda para cucu itu bukan anak yatim karena mereka anggap sudah dewasa , dan juga anggap bukan orang miskin karena mereka punya hasil cukup , maka mereka tetap hak dalam status " , " . " , " siapa " , " ? " , " para ulama bagi kata bahwa mereka adalah keluarga atau famili yang dalam hal bagi waris tidak dapat waris . baik karena hijab atau karena sebab lain . " , " jadi cucu tetap bisa nikmat bagi harta dari kakek mereka , bukan bagai waris tetap bagai ' uang dengar ' . " , " namun karena sifat anjur , perintah ini tidak ikat dan juga tidak tetap besar . jadi anda si c ini pelit tidak mau bagi , memang nasib keponakan akan jadi kurang baik . " , " tapi , " , " tetap masih ada jalan tengah , yang dalam hal ini di suriah dan mesir sudah antisipasi . di sana , perintah akan turun tangan bila ada kasus anak tinggal duluan seperti yang sedang kita bicara . " , " tindak itu adalah washiyah wajibah yang perintah kepada si c . jadi begitu dengar ada anak pak badrun yangwafat , yaitu a dan b , sementara mereka dua punya anak , maka perintah turun tangan datang pak badrun . " , " pak badrun perintah untuk buat washiyat , yang isi apabila nanti pak badrun wafat , maka bagi dari harta itu akan diwashiyatkan kepada cucu - cucu , yaitu anak a dan anak b . washiyat ini perintah untuk buat dan perintah adalah negara . sifat wajib dan oleh karena itu sebut dengan " , " . " , " jadi nasib cucu - cucu tidak gantung baik hati si c , tetapi sejak awal sudha jamin oleh negara bahwa mereka pasti akan dapat bagi . besar berapa ? " , " yah , nama washiyat , tentu besar bebas boleh berapa pun , asal tidak lebih dari 1 / 3 dari total harta milik pak badrun . maksimal 1 / 3 bagi , sebab sisa yang 2 / 3 bagi jadi hak ahli waris pak badrun , yaitu hak si c bagai anak . "
